Sabtu, 29 Oktober 2011


Jenis E-Commerce ada 3 yaitu :


  1. Business-to-business (B2B) yang biasanya diterapkan pada transaksi bisnis, organisasi nirlaba atau pemerintah.
  2. Business-to-consumer (B2C) berupa transaksi E-commerce dimana pembelinya adalah individu.
  3. Consumer-to-consumer (C2C) disini konsumen menjual secara langsung ke orang lain sebagai konsumen individu melalui periklanan elektronik atau auction site (lewat agen).
  4. Consumer-to-business (C2B) Dalam kategori ini individu menjual barang dan jasa ke perusahaan.
Dan dari 4 jenis E-Commerce tersebut, mari kita bahas 1 dari 4 e-commerce tersebu yaitu B2C(Business to consumer) :

Mekanisme E-Commerce.
Transaksi elektronik antara e-merchant (pihak yang menawarkan barang atau jasa melalui internet) dengan e-customer (pihak yang membeli barang atau jasa melalui internet) yang terjadi di dunia maya atau di internet pada umumnya berlangsung secara paperless transaction, sedangkan dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut bukanlah paper document, melainkan dokumen
elektronik (digital document).
Kontrak on line dalam e-commerce menurut Santiago Cavanillas dan A. Martines Nadal, seperti yang dikutip oleh Arsyad Sanusi memiliki banyak tipe dan variasi yaitu :
Kontrak melalui chatting dan video conference;
Kontrak melalui e-mail;
Kontrak melalui web atau situs.
Chatting dan Video Conference adalah alat komunikasi yang disediakan oleh internet yang biasa digunakan untuk dialog interaktif secara langsung. Dengan chatting seseorang dapat berkomunikasi secara langsung dengan orang lain persis seperti telepon, hanya saja komunikasi lewat chatting ini adalah tulisan atau pernyataan yang terbaca pada komputer masing-masing.
Sesuai dengan namanya, video conference adalah alat untuk berbicara dengan beberapa pihak dengan melihat gambar dan mendengar suara secara langsung pihak yang dihubungi dengan alat ini. Dengan demikian melakukan kontrak dengan menggunakan jasa chatting dan video conference ini dapat dilakukan secara langsung antara beberapa pihak dengan menggunakan sarana komputer atau monitor televisi.
Kontrak melalui e-mail adalah salah satu kontrak on-line yang sangat populer karena pengguna e-mail saat ini sangat banyak dan mendunia dengan biaya yang sangat murah dan waktu yang efisien. Untuk memperoleh alamat e-mail dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada penyedia layanan e-mail gratis atau dengan mendaftarkan diri sebagai subscriber pada server atau ISP tertentu. Kontrak e-mail dapat berupa penawaran yang dikirimkan kepada seseorang atau
kepada banyak orang yang tergabung dalam sebuah mailing list, serta penerimaan dan pemberitahuan penerimaan yang seluruhnya dikirimkan melalui e-mail.
Di samping itu kontrak e-mail dapat dilakukan dengan penawaran barangnya diberikan melalui situs web yang memposting penawarannya, sedangkan penerimaannya dilakukan melalui e-mail.
Kontrak melalui web dapat dilakukan dengan cara situs web seorang supplier (baik yang berlokasi di server supplier maupun diletakkan pada server pihak ketiga) memiliki diskripsi produk atau jasa dan satu seri halaman yang bersifat self-contraction, yaitu dapat digunakan untuk membuat kontrak sendiri, yang memungkinkan pengunjung web untuk memesan produk atau jasa tersebut.
Para konsumen harus menyediakan informasi personal dan harus menyertakan nomor kartu kredit.
Selanjutnya, mekanismenya adalah sebagai berikut:
- untuk produk on line yang berupa software, pembeli diizinkan untuk men-download-nya;
- untuk produk yang berwujud fisik, pengiriman barang dilakukan sampai di rumah konsumen;
- untuk pembelian jasa, supplier menyediakan untuk melayani konsumen sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Mekanisme transaksi elektronik dengan e-commerce dimulai dengan adanya penawaran suatu produk tertentu oleh penjual (misalnya bertempat kedudukan di USA) di suatu website melalui server yang berada di Indonesia (misalnya detik.com). Apabila konsumen Indonesia melakukan pembelian, maka konsumen tersebut akan mengisi order mail yang telah disediakan oleh pihak penjual.

Dan contoh dari B2C(Business to Consumer)  adalah bukabuku.com. Situs ini menawarkan pembelian/pemesanan buku secara online. Di situs ini agar pembeli bisa membeli buku secara online dan memesannya diharuskan mendaftarkan diri terlebih dahulu. Dan yang dibutuhkan untuk registrasi adalah Nama, Alamat, Nomer telepon rumah dan nomer telepon selular beserta email pendaftar. Ini contoh gambar account yang sudah teregistrasi :


 Account diatas adalah account yang saya buat di bukabuku.com.
Kemudian jika sudah registrasi, pendaftar akan disuruh minta konfirmasi registrasi di email yang sudah dikirimkan ke email pendaftar. Setelah sudah di konfirmasi, pendaftar bisa memilih dan memesan buku yang akan dibelinya melalui situs ini.
Dan pembeli bisa mencari buku yang akan dibelinya dengan cara menemukannya lewat pencarian berdasarkan, judul buku, pengarang, deskripsi buku dan penerbit.
Lalu untuk masalah pembayaran item yang dibeli pada situs ini, pembeli bisa menggunakan dua cara, yang pertama pembeli membayar melalui rekening yang sudah disediakan di situs ini(bisa dibilang rekening terpercaya) atau COD(Cash On Delivery) yaitu pembeli membayar item yang dibeli saat barang sudah diantar kerumah. Dan setelah transaksi selesai dan pembeli sudah menerima barang dan membayarkannya, di basian "Check order" di account pembeli akan seperti ini jadinya :


Gambar diatas menjelaskan bahwa barang sudah terkirim dan pembeli sudah membayarkan transaksi pembayaran terhadap barang yang dibelinya.
Categories:

0 comments:

Posting Komentar

Followers

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!