Jenis E-Commerce ada 3 yaitu :
- Business-to-business (B2B) yang biasanya diterapkan pada transaksi bisnis, organisasi nirlaba atau pemerintah.
- Business-to-consumer (B2C) berupa transaksi E-commerce dimana pembelinya adalah individu.
- Consumer-to-consumer (C2C) disini konsumen menjual secara langsung ke orang lain sebagai konsumen individu melalui periklanan elektronik atau auction site (lewat agen).
- Consumer-to-business (C2B) Dalam kategori ini individu menjual barang dan jasa ke perusahaan.
Dan dari 4 jenis E-Commerce tersebut, mari kita bahas 1 dari 4 e-commerce tersebu yaitu B2C(Business to consumer) :
Mekanisme E-Commerce.
Transaksi elektronik antara e-merchant (pihak yang menawarkan barang
atau jasa melalui internet) dengan e-customer (pihak yang membeli
barang atau jasa melalui internet) yang terjadi di dunia maya atau di
internet pada umumnya berlangsung secara paperless transaction,
sedangkan dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut bukanlah
paper document, melainkan dokumen
elektronik (digital document).
Kontrak on line dalam e-commerce menurut Santiago Cavanillas dan A.
Martines Nadal, seperti yang dikutip oleh Arsyad Sanusi memiliki banyak
tipe dan variasi yaitu :
Kontrak melalui chatting dan video conference;
Kontrak melalui e-mail;
Kontrak melalui web atau situs.
Chatting dan Video Conference adalah alat komunikasi yang disediakan
oleh internet yang biasa digunakan untuk dialog interaktif secara
langsung. Dengan chatting seseorang dapat berkomunikasi secara langsung
dengan orang lain persis seperti telepon, hanya saja komunikasi lewat
chatting ini adalah tulisan atau pernyataan yang terbaca pada komputer
masing-masing.
Sesuai dengan namanya, video conference adalah alat untuk berbicara
dengan beberapa pihak dengan melihat gambar dan mendengar suara secara
langsung pihak yang dihubungi dengan alat ini. Dengan demikian
melakukan kontrak dengan menggunakan jasa chatting dan video conference
ini dapat dilakukan secara langsung antara beberapa pihak dengan
menggunakan sarana komputer atau monitor televisi.
Kontrak melalui e-mail adalah salah satu kontrak on-line yang sangat
populer karena pengguna e-mail saat ini sangat banyak dan mendunia
dengan biaya yang sangat murah dan waktu yang efisien. Untuk memperoleh
alamat e-mail dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada
penyedia layanan e-mail gratis atau dengan mendaftarkan diri sebagai
subscriber pada server atau ISP tertentu. Kontrak e-mail dapat berupa
penawaran yang dikirimkan kepada seseorang atau
kepada banyak orang yang tergabung dalam sebuah mailing list, serta
penerimaan dan pemberitahuan penerimaan yang seluruhnya dikirimkan
melalui e-mail.
Di samping itu kontrak e-mail dapat dilakukan dengan penawaran
barangnya diberikan melalui situs web yang memposting penawarannya,
sedangkan penerimaannya dilakukan melalui e-mail.
Kontrak melalui web dapat dilakukan dengan cara situs web seorang
supplier (baik yang berlokasi di server supplier maupun diletakkan pada
server pihak ketiga) memiliki diskripsi produk atau jasa dan satu seri
halaman yang bersifat self-contraction, yaitu dapat digunakan untuk
membuat kontrak sendiri, yang memungkinkan pengunjung web untuk memesan
produk atau jasa tersebut.
Para konsumen harus menyediakan informasi personal dan harus menyertakan nomor kartu kredit.
Selanjutnya, mekanismenya adalah sebagai berikut:
- untuk produk on line yang berupa software, pembeli diizinkan untuk men-download-nya;
- untuk produk yang berwujud fisik, pengiriman barang dilakukan sampai di rumah konsumen;
- untuk pembelian jasa, supplier menyediakan untuk melayani konsumen
sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Mekanisme transaksi elektronik dengan e-commerce dimulai dengan
adanya penawaran suatu produk tertentu oleh penjual (misalnya bertempat
kedudukan di USA) di suatu website melalui server yang berada di
Indonesia (misalnya detik.com). Apabila konsumen Indonesia melakukan
pembelian, maka konsumen tersebut akan mengisi order mail yang telah
disediakan oleh pihak penjual.
Dan contoh dari B2C(Business to Consumer) adalah bukabuku.com. Situs ini menawarkan pembelian/pemesanan buku secara online. Di situs ini agar pembeli bisa membeli buku secara online dan memesannya diharuskan mendaftarkan diri terlebih dahulu. Dan yang dibutuhkan untuk registrasi adalah Nama, Alamat, Nomer telepon rumah dan nomer telepon selular beserta email pendaftar. Ini contoh gambar account yang sudah teregistrasi :
Account diatas adalah account yang saya buat di bukabuku.com.
Kemudian jika sudah registrasi, pendaftar akan disuruh minta konfirmasi registrasi di email yang sudah dikirimkan ke email pendaftar. Setelah sudah di konfirmasi, pendaftar bisa memilih dan memesan buku yang akan dibelinya melalui situs ini.
Dan pembeli bisa mencari buku yang akan dibelinya dengan cara menemukannya lewat pencarian berdasarkan, judul buku, pengarang, deskripsi buku dan penerbit.
Lalu untuk masalah pembayaran item yang dibeli pada situs ini, pembeli bisa menggunakan dua cara, yang pertama pembeli membayar melalui rekening yang sudah disediakan di situs ini(bisa dibilang rekening terpercaya) atau COD(Cash On Delivery) yaitu pembeli membayar item yang dibeli saat barang sudah diantar kerumah. Dan setelah transaksi selesai dan pembeli sudah menerima barang dan membayarkannya, di basian "Check order" di account pembeli akan seperti ini jadinya :
Gambar diatas menjelaskan bahwa barang sudah terkirim dan pembeli sudah membayarkan transaksi pembayaran terhadap barang yang dibelinya.
0 comments:
Posting Komentar