Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak
selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang
merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber
atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah
banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di
Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah
sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang
yang baru “mengetuk pintu” ( port scanning ) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan
( inconvenience ) saja? Bagaimana pendapat anda
tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita
menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk
mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak
sekali pertanyaan yang harus kita jawab.
Contoh kasus di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain .
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah
adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara
tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik,
“pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya
informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika
informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian
ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan
account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak situs web .
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah
halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat
dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang
lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak
setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker
ini?
Probing dan port scanning .
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang
ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah
dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat
servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh,
hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program
web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal
ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah
anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka,
apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan
seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian
atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah
mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak
bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan
probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet.
Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang
berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis
Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat
mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Virus . Seperti halnya
di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup
banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang
terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan
tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti
kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack .
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target
(hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini
tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan
tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan
servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack
ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak
berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan
bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack
dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan
kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini
banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini
dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan)
komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS
attack saja.
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain .
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan
dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian
berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip
dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting.
Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk
merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang
berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu
domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus
klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team).
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah
dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah
keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail
worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala
itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT).
Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .
Sertifikasi perangkat security .
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya
memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan
pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan
militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani
masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini
ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Dan contoh kasus cyber crime adalah kasus yang dialami oleh public figure Butet Kertaradjasa. Dimana pelaku berpura pura menjadi seorang teman Butet yaitu Jajang C. Noer di akun Yahoo! Messengernya. Sehingga akhirnya Butet pun harus merelakan sejumlah uangnya yang terbilang tidak sedikit.
Nah dilihat dari kasus tersebut, tindakan yang dapat dilakukan oleh semua pengguna internet ada tiga :
1. Tindakan Preventif : semua pengguna internet mungkin terkadang terlalu masa bodo dengan akun akun mereka. Padahal semua akun itu sangatlah penting dijaga di dunia maya. Maka dari itu, tindakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dan kelemahan dari akun yang kita miliki. Misal dengan membuat password dari akun yang kita miliki sepanjang-panjangnya. Karena banyak orang menggangap remeh dengan membuat password akun "minimalis" sehingga orang dengan mudah untuk mengetahuinya.
2. Tindakan Detective : di dunia maya, ada orang yang beranggapan bahwa "Nothing System Secure" maka dari itu sebaiknya semua pengguna internet mempunya yang namanya "Firewall" di komputernya untuk menghindari tertembusnya sistem keamanan komputer anda. Dengan menggunakan firewall bisa meminimalis terjadinya penyusupan dan proses yang mengubah sistem dari keadaan normal menjadi keadaan abnormal.
3. Tindakan Corrective : selain firewall, jangan berbangga karena sudah punya firewall di komputer. Seperti yang suda dikatakan tadi bahwa "Nothing System Secure". Untuk itu, gunakan juga antivirus di komputer anda untuk menjaga jaga jika ada yang berhasil menembus firewall anda dan mengacak acak sistem komputer anda, anda bisa menetralisir sistem anda kembali menggunakan Antivirus yang anda punya.
A. Situs E-Commerce dan letak keamanannya
Tokobagus adalah situs jual beli & iklan online TERBESAR di Indonesia. Perorangan & Perusahaan bisa daftar menjadi member & pasang iklan secara GRATIS.
Tokobagus merupakan situs jual beli & iklan gratis terbesar di Indonesia. Dengan lebih dari 700 ribu member dan terus bertambah, Tokobagus telah dipercaya oleh ribuan individu & perusahaan yang ingin produknya dikenal secara luas di internet, dan tentu saja untuk meningkatkan hasil penjualan mereka.Maka tidak salah apabila ribuan orang telah menjadi member di Tokobagus,
Misi Tokobagus adalah memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia khususnya komunitas perdagangan dimana semua orang di Indonesia dapat melakukan promosi serta transaksi jual beli segala jenis barang & jasa yang tentunya sesuai dengan batasan moral, etika, agama dan hukum di Indonesia.
Beraneka produk & jasa ada di Tokobagus. Mulai dari kebutuhan rumah tangga & kantor, gadget & komputer, motor & mobil, rumah & tanah sampai bermacam-macam jasa ditawarkan di sini. Jual / Beli barang baru & bekas.
Kelebihan TokoBagus.com:
Ada fitur verified member dimana kita bisa lebih meyakinkan pembeli bahwa kita adalah penjual yang sudah termasuk verified member.
Terkadang TokoBagus.com sendiri yang kerja keras memasarkan produk-produk para penjual lewat facebook dan google.
Kelemahan TokoBagus.com:
Seiring dengan waktu, lapak kita akan semakin tenggelam dengan banyaknya lapak-lapak yang baru saja dibuat oleh para penjual lainnya. Seperti contoh di kaskus, semakin banyak user2 yang comment ke lapak jual anda, maka akan semakin tertera di paling atas.
Tidak ada kebebasan dalam berkreasi di dalam lapak. Seperti di kaskus lagi, di tokobagus.com ini tidak ada semacam emoticon2 pendukung yang membuat lapak jual menjadi lebih menarik untuk dilihat.
Sumber : http://www.scribd.com/doc/54588005/1/Kebijakan-Kriminal-Terhadap-
Cybercrime
Anggota Kelompok :
Farhan Denigi
Randi Abdillah
Novan Arif Wilaksono
Farhan Denigi
Randi Abdillah
Novan Arif Wilaksono