Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada
diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak
dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti
menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status,
golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1
ditegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengertian Pancasila
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah
jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa
Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin
baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Sifat dari pancasila adalah imperative atau memaksa,
siapa saja yang berada diwilayah NKRI, wajib mentaati pancasila serta
mengamalkan dengan tanpa persyaratan. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa
dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat
dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan
Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan
kenegaraan.
Maksud Dari Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan
dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang
merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat
negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula
ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1
pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia.
Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Hubungan antara Hak asasi manusia dengan Pancasila
dapat dijabarkan Sebagai berikut :
1. Sila
ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama ,
melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
2. Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada
kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang
sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.
3. Sila
persatuan indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara
dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara
diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM
dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat
persaudaraan.
4. Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan
bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk
bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun
intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
5. Sila
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan
dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya
pada masyarakat.
Hai saya mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia artikel yang sangat bagus ..
BalasHapusterimakasih ya infonya :)