Jumat, 18 Maret 2011

Sehubungan dengan maraknya masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia, maka Pemerintah
telah mengambil keputusan untuk membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS-HAM)
melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1993. Keputusan tersebut
menyatakan bahwa Pemerintah mulai memberikan perhatian yang lebih serius pada persoalan Hak
Asasi Manusia. Komitmen ini lebih lanjut diwujudkan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjadi acuan utama pemajuan dan perlindungan
Hak Asasi Manusia di Indonesia serta dibentuknya Kantor Menteri Negara Urusan Hak Asasi
Manusia dalam Kabinet Persatuan Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 355/M Tahun 1999.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 1999, Kantor Menteri
Negara Urusan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut : (1)
perumusan kebijakan, (2) koordinasi, (3) peningkatan peran serta masyarakat dan (4) pelaporan dan
evaluasi. Keputusan Presiden tersebut merupakan dasar arahan dalam upaya terhadap peningkatan
Hak Asasi Manusia dan kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Negara Urusan Hak
Asasi Manusia Nomor : KEP. 08/Meneg-HAM/I/2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Staf Menteri
Negara Urusan Hak Asasi Manusia. Struktur Organisasi Kantor Meneg Urusan HAM adalah :
• Sekretaris Menteri
• Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
• Deputi Bidang Pemasyarakatan HAM
• Deputi Bidang Penanggulangan Pelanggaran HAM
• Deputi Bidang Pemantauan dan Evaluasi
• Deputi Bidang Kerjasama Antar Lembaga
• Staf Ahli bidang Legislasi dan Peraturan Per-Undang-Undangan tentang Pemajuan dan
Perlindungan HAM
• Staf Ahli Bidang Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Golongan Minoritas
• Staf Ahli Bidang Pemajuan dan Perlindungan Hak Hak Sipil, Politik dan Keamanan
• Staf Ahli Bidang Pemajuan dan Perlindungn Hak Hak Ekonomi
• Staf Ahli Bidang Pemajuan dan perlindungan Hak Hak Sosial Budaya
Penugasan yang diberikan kepada Kantor Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia di atas,
diharapkan dapat mendorong pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia bagi seluruh manusia
yang berada di bawah yurisdiksi Indonesia.
Hal ini dititik-beratkan pada prinsip-prinsip utama, bahwa hak-hak kebebasan manusia sangat
mendasar ini tidak terpisahkan (indivisibility) dan harus diterapkan dengan asas persamaan (equality)
dengan tetap memperhatikan kondisi nasional yang ada.
Sebagai lembaga pemerintah, Kantor Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia memiliki
banyak tantangan dan kekurangan seperti kualitas dan kuantitas staf yang diperlukan, fasilitas
pendukung yang memadai dan harus dipecahkan agar lembaga tersebut dapat menjalankan
tugasnya secara optimal.
Dalam perkembangan selanjutnya, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor : 234/M Tahun
2000 serta mengacu surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
02/M.PAN/8/2000 tanggal 30 Agustus 2000, maka keberadaan Kantor Menteri Negara Urusan Hak
Asasi Manusia dihapuskan dan digabung bersama Departemen Hukum dan Perundang-undangan
menjadi Departemen Kehakiman dan HAM. Sehubungan dengan pertanggung jawaban atas seluruh
kegiatan Kantor Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, maka Menteri Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia melalui surat Nomor : M.UM.01.06-264 tanggal 18 September 2000 antara lain
menegaskan, bahwa seluruh kegiatan yang sudah ada dan sedang berjalan tetap harus dilakukan
sebagaimana mestinya sambil menunggu terbentuknya organisasi dan tata kerja Departemen
Kehakiman dan HAM.
Dengan digabungnya Kantor Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia dengan Departemen
Hukum dan Perundang-Undangan menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui
Keputusan Presiden RI Nomor 177 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan
Organisasi dan Tugas Departemen, maka semua program Kantor Menteri Negara Urusan HAM
menjadi bagian dari program Departemen Kehakiman dan HAM, dalam hal ini Direktorat Jenderal
Perlindungan HAM serta Badan Penelitian dan Pengembangan HAM.
Berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.01-PR.07.10
Tahun 2001 tanggal 6 Pebruari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman dan
HAM, Direktorat Jenderal Perlindungan HAM terdiri dari 6 Eselon II, yaitu :
• Sekretaris Ditjen Perlindungan HAM
• Direktorat Bina HAM
• Direktorat Kerjasama Pemajuan HAM
• Direktorat Pemenuhan HAM
• Direktorat Sistem Informasi HAM
• Direktorat Pemantauan dan Evaluasi HAM.
Selanjutnya terjadi perubahan nomenklatur pada salah satu eselon II Ditjen Perlindungan HAM
yaitu pada Direktorat Pemenuhan HAM menjadi Direktorat Perlindungan dan Pemenuhan HAM
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.03-PR.07.10 Tahun 2005 tanggal 7
Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan HAM. Pada tanggal 20
April 2007 dikeluarkan kembali Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.09-PR.07.10 Tahun
2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan HAM, dimana nomenklatur
Direktorat Jenderal Perlindungan HAM diubah menjadi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
Sejalan dengan perkembangan dan dinamika HAM di Indonesia dan mengingat bahwa
pemerintah tidak hanya melindungi namun juga menghormati, menegakan, memajukan dan
memenuhi hak asasi manusia perlu adanya perubahan struktur organisasi yang dapat mendukung
tugas pemerintah tersebut. Maka pada tanggal 27 Pebruari 2008 diterbitkan Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor M.09.PR.07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang hak asasi manusia. Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :
1. penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang pelayanan komunikasi masyarakat, Kerja
Sama, diseminasi, penguatan, dan informasi hak asasi manusia dalam rangka perlindungan,
pemajuan, penegakan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi manusia;
2. pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan komunikasi masyarakat,
Kerja Sama, diseminasi, penguatan, dan informasi hak asasi manusia dalam rangka
perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi manusia;
3. penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pelayanan komunikasi
masyarakat, Kerja Sama, diseminasi, penguatan, dan informasi hak asasi manusia dalam
rangka perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi manusia;
4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia; danf. pengkoordinasian
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Panitia Nasional Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
Manusia (RANHAM). Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut Struktur Eselon II Ditjen
HAM terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal HAM
- Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat
- Direktorat Kerjasama HAM
- Direktorat Penguatan HAM
- Direktorat Diseminasi HAM
- Direktorat Informasi HAM.

Sumber :
http://ronallarukuciel.blogspot.com/2010/03/arti-dan-sejarah-singkat-tentang.html
Categories:

1 komentar:

Followers

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!